Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran PT sehingga menguatkan sistem tata kelola badan hukum Perseroan Terbatas. Regulasi ini juga mendorong kepatuhan administrasi melalui kewajiban laporan tahunan, seperti :
✅ Kewajiban Laporan Keuangan Tahunan oleh Direksi dan Komisaris kepada Menteri secara elektronik dalam waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan disetujui dalam RUPS.
✅ Pengungkapan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
✅ Sanksi Administratif dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Jalani Bisnis Lebih Mudah #bersamadpkonsultama
#dpkonsultama
#grahadpkonsultama
#permenkum49tahun2025
#perseroanterbatas
